Robi Barus Soal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepling: Minimal 30 Persen Dukungan Warga

Namun Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan.
Kamis, 24 April 2025 04:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan kepling mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan yang dibuat yakni minimal 30 persen dukungan warga untuk calon kepling.

Meski pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan telah diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2017 dan Perwal No 21 tahun 2021 sebagai landasan hukumnya.

Namun Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan di level paling bawah, kerap dijadikan ajang oleh segelintir oknum di kelurahan maupun kecamatan.

Sebab ada juga, kepling yang direkrut, meski tidak mendapat 30 persen dukungan warga setempat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda, malah direkomendasikan menjadi kepling oleh lurah dan camat. Ada juga yang bukan warga lingkungan setempat, tapi justru direkomendasikan menjadi kepling.

Selama bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salah satu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon, kata Robi Barus, Selasa (22/4/2025).

Baca juga :