Ikuti Kami

Robi Barus Soal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepling: Minimal 30 Persen Dukungan Warga

Namun Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan.

Robi Barus Soal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepling: Minimal 30 Persen Dukungan Warga
Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan kepling mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan yang dibuat yakni minimal 30 persen dukungan warga untuk calon kepling.

Meski pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan telah diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2017 dan Perwal No 21 tahun 2021 sebagai landasan hukumnya.

Namun Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan di level paling bawah, kerap dijadikan ajang oleh segelintir oknum di kelurahan maupun kecamatan.

Sebab ada juga, kepling yang direkrut, meski tidak mendapat 30 persen dukungan warga setempat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda, malah direkomendasikan menjadi kepling oleh lurah dan camat. Ada juga yang bukan warga lingkungan setempat, tapi justru direkomendasikan menjadi kepling.

“Selama bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salah satu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon,” kata Robi Barus, Selasa (22/4/2025).

Katakanlah 100 Kepala Keluarga (KK) lanjutnya, jika dibutuhkan 30 persen untuk 1 calon, berarti maksimal bisa diikuti oleh tiga calon. Lalu di Kelurahan ada seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel) yang personilnya dibentuk dari kelurahan dan kecamatan. Dan nantinya Pansel ini yang merekomendasikan.

“Sampai di sini memang bisa menjadi domainnya lurah dan camat. Karena mereka yang bisa menentukan siapa yang mereka inginkan. Kalau benar-benar itu tidak dilaksanakan dengan fair,” tegas Robi Barus yang kini menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan.

Robi juga menjelaskan salah satu persyaratan jadi calon kepling itu harus berdomisili di lokasi dan dilengkapi dengan KK dan KTP. Dan paling minimal 2 tahun menetap di lingkungan tersebut.

“Ada syaratnya lagi. Bukan minggu depan dia mau jadi kepling lalu urus surat pindah berdomisili di lingkungan tersebut,” ujar Robi Barus, mantan Ketua BK DPRD Mdan itu.

Terkait keinginan warga bisa memilih langsung keplingnya seperti memilih walikota, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengaku akan menghabiskan banyak energi dan finansial.

“Soalnya di Medan ada 2001 kepling. Itu yang mau diurus, emang tidak punya kerjaan lain kita mengurus kepling se Kota Medan. Dan itu tidak ada di seluruh dunia. Itu (pemilihan langsung) impossible,” tegas Robi Barus yang sudah empat periode duduk di lembaga legislatif tersebut.

Oleh karena itu, sambungnya, dulu pertimbangannya jika kita melakukan pemilihan langsung kepling ini, konflik horizontalnya sangat tinggi. Bisa terjadi gesekan. Kemudian biayanya, waktunya.

Makanya kita tidak memilih sistem langsung ini. Kita pilih sistem yang sekarang dibuat, Pemberhentian dan pengangkatan Kepling, dan dilengkapi dengan persyaratannya,” pungkasnya.

Quote