Robin Eduar Minta Pemko Pekanbaru Tindak Tegas THM Tanpa Izin Resmi 

Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Jum'at, 10 Oktober 2025 08:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi.

Ia menegaskanpenegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif di mata publik.

Selain H2, kami juga menerima laporan masyarakat mengenai beberapa THM lain yang diduga tidak memiliki izin resmi. Bahkan ada yang sudah lama melanggar jam operasional yang ditetapkan, kata Robin pada Selasa (7/10/2025).

Pernyataan Robin ini menanggapi maraknya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski belum memiliki izin usaha yang lengkap. Setelah sebelumnya tempat hiburan Heaven Two (H2) di Jalan Soebrantas, Panam, diminta untuk ditutup karena tidak memiliki izin pub dan kelab malam, DPRD mendorong agar langkah serupa juga diterapkan terhadap tempat hiburan lain yang melanggar aturan serupa.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menilai, penegakan hukum dan ketertiban umum di Pekanbaru harus dilakukan secara adil dan konsisten. Menurutnya, tindakan selektif dalam menegakkan aturan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca juga :