Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ia menegaskan penegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif di mata publik.
“Selain H2, kami juga menerima laporan masyarakat mengenai beberapa THM lain yang diduga tidak memiliki izin resmi. Bahkan ada yang sudah lama melanggar jam operasional yang ditetapkan,” kata Robin pada Selasa (7/10/2025).
Pernyataan Robin ini menanggapi maraknya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski belum memiliki izin usaha yang lengkap. Setelah sebelumnya tempat hiburan Heaven Two (H2) di Jalan Soebrantas, Panam, diminta untuk ditutup karena tidak memiliki izin pub dan kelab malam, DPRD mendorong agar langkah serupa juga diterapkan terhadap tempat hiburan lain yang melanggar aturan serupa.
Politisi senior PDI Perjuangan itu menilai, penegakan hukum dan ketertiban umum di Pekanbaru harus dilakukan secara adil dan konsisten. Menurutnya, tindakan selektif dalam menegakkan aturan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindak. Jangan hanya menindak satu tempat saja sementara yang lain dibiarkan,” tegasnya.
Robin menjelaskan, ketegasan aparat dalam melakukan penertiban bukan hanya soal pelaksanaan hukum, tetapi juga menjaga wibawa pemerintah daerah. Ia menilai, apabila penegakan aturan dilakukan secara setengah hati, masyarakat akan menilai bahwa ada praktik tidak sehat dalam proses pengawasan dan pemberian izin usaha hiburan malam di Kota Pekanbaru.
“Bila penertiban dilakukan secara selektif, hal tersebut tidak hanya merugikan rasa keadilan tetapi juga bisa memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penerapan aturan di Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Robin juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam. Ia menegaskan, upaya menertibkan sektor tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP, tetapi harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama yang berwenang dalam urusan perizinan.
Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Satpol PP untuk segera melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh THM yang beroperasi di kota itu.
Robin menyebut, langkah verifikasi penting dilakukan agar tidak ada celah bagi pelaku usaha yang mencoba mengakali aturan dengan memanfaatkan izin usaha yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap izin-izin yang telah diterbitkan demi memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
“DPM-PTSP bersama Satpol PP harus melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh izin yang sudah diterbitkan. Jangan sampai ada izin yang disalahgunakan, apalagi untuk kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Robin, DPRD akan terus memantau proses penertiban tersebut dan memastikan agar langkah Pemko Pekanbaru sejalan dengan prinsip transparansi serta keadilan hukum. Ia berharap, tindakan tegas terhadap THM ilegal dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib, aman, dan beretika.
“Kalau penegakan aturan dilakukan dengan tegas dan adil, maka masyarakat akan percaya pada pemerintah. Kota Pekanbaru harus jadi contoh bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.