Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., mengingatkan pemerintah agar mengawasi secara ketat pelaksanaan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Menurutnya, kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu merupakan langkah positif, namun harus dijaga agar tidak memunculkan penyalahgunaan seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
Soal respon pemerintah yang sangat baik yang mengabulkan harga BBM khusus untuk pengusaha perikanan tangkap yang kapal ikan di atas 30 GT, ini harus hati-hati karena kalau terekspos dunia internasional nanti kita dituduh subsidi, kata Rokhmin dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (19/7/2026).
Rokhmin menilai kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat membantu pelaku usaha perikanan tangkap yang selama ini terbebani tingginya harga solar industri. Namun, ia mengingatkan pengalaman pada dekade 1970 hingga 1990 ketika kebijakan subsidi BBM bagi sektor perikanan justru memunculkan praktik moral hazard.
Saya ingat pada tahun 70-90 pemerintah memberikan subsidi baik sekali. Apa yang terjadi, terjadi moral hazard. Banyak pengusaha perikanan yang tidak melaut, tapi menjual BBM subsidi itu baik dalam negeri maupun luar negeri, ujarnya.
Karena itu, Rokhmin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat sistem pengawasan agar penyaluran BBM harga khusus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.