Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyoroti kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) secara signifikan mulai 10 Juni 2026. Menurutnya, kenaikan harga tersebut berpotensi memicu perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite yang dapat berdampak pada stabilitas pasokan energi nasional.
"Jangan sampai nanti masyarakat beralih secara besar-besaran ke Pertalite, lalu muncul masalah baru berupa keterbatasan stok yang justru menyulitkan masyarakat," tegas Adisatrya dikutip Rabu (17/6/2026).
Ia menilai disparitas harga yang semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite harus menjadi perhatian serius pemerintah dan Pertamina. Jika tidak diantisipasi dengan baik, pergeseran pola konsumsi masyarakat dapat menyebabkan tekanan pada distribusi BBM subsidi dan menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Pertamina menyebut penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Selain persoalan distribusi BBM, Adisatrya juga mengingatkan dampak kenaikan harga bahan bakar terhadap dunia usaha. Menurutnya, sektor logistik menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam kegiatan ekonomi sehingga kenaikan harga BBM berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.
"Kenaikan biaya operasional jangan sampai menurunkan produktivitas usaha maupun memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambah Adisatrya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Ia menilai migrasi konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi dapat mempercepat habisnya kuota Pertalite dan meningkatkan beban anggaran negara.
Ateng juga mengingatkan agar kenaikan harga Pertamax tidak menjadi pemicu kebijakan lanjutan berupa kenaikan tarif listrik maupun harga LPG bersubsidi yang dapat semakin menekan daya beli masyarakat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Komisi VI DPR RI berencana memanggil manajemen PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan secara mendalam mengenai dasar perhitungan kenaikan harga BBM nonsubsidi. DPR ingin memastikan bahwa mekanisme penetapan harga dilakukan secara transparan serta tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan penyesuaian harga energi tidak hanya memperhatikan faktor pasar global, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

















































































