Rolas Sitinjak Khawatir Timbul Ledakan Aduan Konsumen

Hal ini akan desakan moratorium untuk PKPU dan kepailitan kepada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Selasa, 14 September 2021 14:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak yang membidangi advokasi BPKN memberi perhatian akan desakan moratorium (penundaan) untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan kepada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Rolas memprediksi apabila moratorium PKPU dan kepailitan itu terlaksana dapat membuat potensi aduan ledakan perlindungan konsumen yang merasa terabaikan atau dirugikan.

Rolas menceritakan selama tiga tahun ini, BPKN menerima lebih dari 6.000 aduan dari konsumen. Apabila moratorium terlaksana, dia memprediksi bakal banyak lagi aduan.

Dampaknya makin membuat ledakan aduan konsumen yang merasa dirugikan. Kalau begini menjadi sulit karena sudah ada perlindungan hukum bagi perusahaan yang berlindung dalam moratorium tersebut, ujarnya di Jakarta, Selasa (14/9).

Baca:Taruna Merah Putih Gelar Pelatihan Jurnalis

Baca juga :