RPG Harap Penyebarluasan Propemperda Sinkronkan Perda Provinsi & Kab/Kota

RPG: Ketentuan tersebut intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda.
Kamis, 23 Maret 2023 23:59 WIB Jurnalis - Haerandi

Makassar, Gesuri.id Ketua Bepemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG) mengharapkan Penyebarluasan Propemperda menghadirkan sinkronisasi pembentukan Perda Provinsi dan Kab/Kota. Demikian dikatakannya saat pertama kali melaksanakan kegiatan dengan mengundang unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD se-Sulsel, serta Stakeholder terkait di Hotel Claro Makassar, Senin (20/3).

Baca:Hasto: Capres Berasal dari Internal Partai, Itu Amanat Ibu Megawati

Kegiatan tersebut merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda, lanjut Rudy, dimana salah satu fungsi DPRD adalah Fungsi Pembentukan Perda maka Penyebarluasan Program Pembentukan Perda diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan, mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.

Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda namun tetap di Koordinir oleh Badan Pembentukan Perda, ujar RPG.

Baca juga :