RTRW DIY Belum Ditetapkan, Pembangunan Kulon Progo Terhambat

Belum ditetapkannya Raperda RTRW DIY berdampak terhadap masuknya investasi di Kabupaten Kulon Progo.
Kamis, 11 Oktober 2018 09:43 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kulon Progo, Gesuri.id - Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo, mengakui belum ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY menghambat laju inovasi pembangunan dan masuknya investasi.

Hasto Wardoyo mengatakan belum ditetapkannya Raperda RTRW DIY memang berdampak terhadap masuknya investasi di Kabupaten Kulon Progo.

Untuk mengeluarkan izin investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) membutuhkan dokumen yang menyatakan suatu willayah diperbolehkan untuk investasi, yakni berupa rencana detail tata ruang (RDTR), kata Hasto di Kulon Progo, Rabu (10/10).

Baca: Inilah Implementasi Pancasila Ala Hasto Wardoyo

Sementara ini, dengan belum ditetapkannya RTRW DIY, berdampak pada ditunda pembahasannya empat raperda pada 2018, yakni review Perda RTRW 2012-2032, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan, dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.

Baca juga :