Ikuti Kami

RTRW DIY Belum Ditetapkan, Pembangunan Kulon Progo Terhambat

Belum ditetapkannya Raperda RTRW DIY berdampak terhadap masuknya investasi di Kabupaten Kulon Progo.

RTRW DIY Belum Ditetapkan, Pembangunan Kulon Progo Terhambat
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo

Kulon Progo, Gesuri.id - Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo, mengakui belum ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY menghambat laju inovasi pembangunan dan masuknya investasi.

Hasto Wardoyo mengatakan belum ditetapkannya Raperda RTRW DIY memang berdampak terhadap masuknya investasi di Kabupaten Kulon Progo.

"Untuk mengeluarkan izin investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) membutuhkan dokumen yang menyatakan suatu willayah diperbolehkan untuk investasi, yakni berupa rencana detail tata ruang (RDTR)," kata Hasto di Kulon Progo, Rabu (10/10).

Baca: Inilah Implementasi Pancasila Ala Hasto Wardoyo

Sementara ini, dengan belum ditetapkannya RTRW DIY, berdampak pada ditunda pembahasannya empat raperda pada 2018, yakni review Perda RTRW 2012-2032, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan, dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.

Hasto mengatakan atas penundaan pembahasan dan pengesahan empat raperda tersebut, Pemkab Kulon Progo tidak berani mengeluarkan kebijakan strategis inovasi pembangunan supaya ke depan tidak melanggar Perda RTRW DIY dan RTRW kabupaten.

"Program pembangunan membutuhkan dokumen RDTR, sedangkan saat ini masih sebatas draf. Investor membutuhkan kepastian dan jaminan hukum. Hal ini sangat dilematis," katanya.

Baca: Bertemu Jokowi, Hasto Wardoyo Sampaikan Perkembangan NYIA

Ia mencontohkan banyak investasi di bidang pendidikan, di mana banyak perguruan tinggi yang akan membangun kampus di Kulon Progo, namun kerena belum ada RDTR yang jelas mengatur kawasan pendidikan, mereka mengurungkan niatnya.

"Hal ini tentu tidak menguntungkan dalam percepatan pembangunan di bidang pendidikan. Perguruan tinggi yang akan membangun kampus tentu membutuhkan dokumen RDTR untuk membuat perencanaan dan penganggaran," katanya.

Selain itu, lanjut Hasto, pemkab belum dapat membuat anggaran terkait rencana pembangunan kota satelit di Kecamatan Samigaluh. Perda RDTR perkotaan sangat dibutuhkan karena pemkab juga harus melalukan inovasi pembangunan.

"Penyusunan rencana induk (FS) dan penganggaran membutuhkan legalitas Perda RDTR," katanya.

Bupati mengatakan rencana pembangunan lainnya di Kulon Progo yang terganjal Perda RTRW, yakni pengembangan Kota Wates. Saat ini, Kulon Progo membutuhkan pusat pemerintahan terpadu di luar Kota Wates.

"Saat ini, kami menargetkan FS pusat pemerintahan terpadu selesai pada 2018 ini, dan awal 2019 dibuat rencana detail teknis (DED). Rencana pembangunan yang jelas tidak bertentangan RTRW tetap kami laksanakan, supaya pembangunan dan inovasi daerah tetap berjalan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan Pemda DIY membatalkan pembahasan review RTRW pada 2018, sehingga DPRD Kulon Progo tidak mungkin melanjutkan pembahasan review RTRW 2012-2032.

"Kami tidak mungkin menetapkan RTRW sebelum RTRW provinsi ditetapkan," kata Akhid.

Ia mengatakan pihaknya mengakhiri atau membubarkan Pansus RTRW 2012-2032 dengan catatan ada laporan pansus. Namun demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda Kulon Progo dan Bappeda soal kelanjutan RTRW ini.

"Artinya, perlu adanya tata keloka waktu pembahasan RTRW ke depan dan tata kelola perundang-undangan," katanya.

Quote