Ikuti Kami

Andreas Eddy Susetyo Ingatkan Keberadaan KDMP Tak Boleh Benturan dengan BumDes

Andreas meminta kepada pada kepala desa agar bisa menjadi pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

Andreas Eddy Susetyo Ingatkan Keberadaan KDMP Tak Boleh Benturan dengan BumDes
Ketua BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengingatkan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh benturan dengan BumDes.

Maklum, di Kabupaten Malang yang terdiri dari 378 dan 12 Kelurahan secara serentak tengah melakukan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah gencar dibangun di Kabupaten Malang.

Sedangkan BumDes justru sudah berjalan sebelumnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik 

“Kopdes dan BumDes harus bersinergi. Jangan sampai benturan ketika beroperasi di lapangan,” ujar Andreas saat menjadi pembicara dalam evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa Kabupaten Malang di Pendopo Malang, Senin (15/12).

Dihadapan ratusan kepala desa, Andreas meminta kepada pada kepala desa agar bisa menjadi pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

Artinya, kepala desa harus mampu memastikan bahwa unit bisnis yang ditekuni, sistem kerja dan operasional di lapangan antara kopdes Merah Putih dan BumDes jangan sampai saling rebutan pasar.

Untuk itu, jenis usaha dan pasar harus berbeda antara Kopdes Merah Putih dan BumDes. Sehingga tidak memunculkan persaingan usaha.

“Intinya jenis usaha harus beda supaya tidak saling berebut konsumen. Yang kami khawatirkan jika tidak ditata betul bisa mematikan toko toko kecil yang sudah jalan di kampung-kampung. Ini justru bertentangan dengan niat untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat,” terang anggota komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, Andreas juga menyoroti mekanisme pembangunan Kopdes Merah Putih yang terkesan dipaksakan dengan satu konsep sama dengan luasan yang sama. Padahal kondisi di desa satu dengan desa lain tidak sama.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Buktinya, lanjut Andreas, ada beberapa desa yang mengeluhkan tidak adanya lahan milik desa dengan luasan Kopdes Merah Putih yang harus membutuhkan lahan minimal 600 meter (20×30 meter).

“Kalau saran, mestinya luasannya tidak harus 600 meter persegi. Tapi disesuaikan dengan aset desa yang ada. Terpenting nantinya bisa efektif,” kata Andreas.

Tak hanya itu, Andreas juga menekankan pentingnya menentukan model bisnis koperasi desa Merah Putih. Ini penting agar keberadaan Kopdes Merah Putih nantinya bisa terwujud keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Quote