Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPR RI menargetkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung sebelum masa sidang selesai yakni sebelum tanggal 4 Oktober 2022.
Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen menjelaskan, UU PDP akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia. Menurutnya, hal ini akan menjadi perhatian serius oleh pemerintah
Mengingat, lanjut Rudianto permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi.
Baca:RUU PDPPenting Lindungi Bocornya Data Pribadi, Akuntabel