Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen, mengawal hak daerah untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) royalti timah dari pemerintah pusat untuk provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menetapkan alokasi DBH royalti timah tahun 2026 sebesar Rp1,28 triliun.
Dimana Kabupaten Bangka memperoleh DBH terbesar sebesar Rp457,1 miliar.
Untuk dana bagi hasil kita sudah perjuangkan di tingkat pusat. Di rapat-rapat anggaran sudah kita bicarakan, ungkap Rudianto, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya untuk tahun 2026 ini DBH royalti timah dibagikan ke daerah penerima sebesar 50 persen dari pemerintah pusat.