Ikuti Kami

Rudianto Tjen Kawal Hak Daerah Terkait Dana Bagi Hasil Royalti Timah dari Pusat

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menetapkan alokasi DBH royalti timah tahun 2026 sebesar Rp1,28 triliun.

Rudianto Tjen Kawal Hak Daerah Terkait Dana Bagi Hasil Royalti Timah dari Pusat
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen, mengawal hak daerah untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) royalti timah dari pemerintah pusat untuk provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menetapkan alokasi DBH royalti timah tahun 2026 sebesar Rp1,28 triliun.

Dimana Kabupaten Bangka memperoleh DBH terbesar sebesar Rp457,1 miliar.

“Untuk dana bagi hasil kita sudah perjuangkan di tingkat pusat. Di rapat-rapat anggaran sudah kita bicarakan,” ungkap Rudianto, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya untuk tahun 2026 ini DBH royalti timah dibagikan ke daerah penerima sebesar 50 persen dari pemerintah pusat.

“Tahun ini dibayar 50 persen itu DBH. Tahun ini 2026 dibayar 50 persen. Sekarang ini dibayar sampai akhir ini cuma 50 persen,” ungkap Rudianto.

Dia menyebutkan PDI Perjuangan meminta ada catatan di dalam undang-undang anggaran itu agar DBH yang terutang sekarang ini dirapel di tahun 2027.

“Kalau betul-betul dilaksanakan itu selain dapat di tahun 2027 akan dapat tambahan yang 2026. Kalau ini bisa dilaksanakan pemda kita akan ada anggaran yang lumayan,” harap Rudianto.

Sementara itu Sekda Bangka Haryadi mengungkapkan untuk DBH royalti timah Pemkab Bangka belum mendapatkan dari pemerintah pusat.

Pemkab Bangka hingga saat ini belum mendapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH royalti timah.

“Kalau infonya dari beliau (Rudianto Tjen) Insya Allah benar. Namun untuk yang DBH royalti timah, kita belum ada dapat PMKnya. Mungkin sedang dibahas di DPR. Kita berdoa semoga perjuangan wakil-wakil kita pusat berhasil,” kata Haryadi.

Quote