Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen, menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak dibawah 16 tahun.
Diketahui dalam Permenkomdigi nomor 9 tahun 2026, terdapat delapan platform media sosial yang dibatasi untuk anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Jadi memang itu sudah dilaporkan, oleh Kementerian ke rapat-rapat Komisi I. Bahwa memang selain masalah ini, itu kan banyak juga masyarakat yang komplain media sosial kita ini sudah terlalu bebas dan sebagainya, ujar Rudianto Tjen, dikutip Minggu (15/3).
Rudianto Tjen mengatakan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut, Komdigi telah berkoordinasi dengan DPR RI guna memastikan langkah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Teman-teman dari Komdigi itu, sedang menyiapkan aturannya. Tapi ide ini memang sudah disampaikan ke kita, kira-kira sudah 5-6 bulan yang lalu, ucapnya.