Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rumiadi mendorong kepada pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan karena merupakan amanah undang-undang yang wajib untuk dilaksanakan.
Peningkatan kualitas pendidikan merupakan amanat konstitusi kepada pemerintah daerah sesuai Undang-undang nomor 23. Dalam undang-undang itu ada beberapa tanggungjawab pemerintah daerah, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, keamanan serta sosial, kata Rumiadi usai mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Murung Raya di Puruk Cahu, Jumat (2/5).
Menurut Rumiadi seperti yang diketahui target pemerintah daerah di sektor pendidikan yakni menuju Murung Raya Cerdas untuk mencapai Indonesia Emas 2045. DPRD sebagai salah satu penyelenggara pemerintah mendukung upaya itu sesuai fungsinya.
Dalam upaya mendukung peningkatan pendidikan di Murung Raya, Rumiadi mengatakan tentunya DPRD sebelum itu melihat terlebih dahulu berapa persentase anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Secara otomatis DPRD kan penyelenggara pemerintah, kita lihat nanti berapa angka persentase anggaran pendidikan, kalau tidak (mencukupi) kita akan dorong, ungkap Rumiadi.