RUU Ketahanan Keluarga, Tak Boleh Urusi Masalah Rumah Tangga

Setiap rumah tangga memiliki persoalan yang berbeda.
Jum'at, 21 Februari 2020 08:17 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menegaskan tidak sepakat bila ruang privat dalam rumah tangga diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.

Menurut dia, setiap rumah tangga memiliki persoalan yang berbeda. Sehingga, RUU tersebut tidak bisa menjadi jalan keluar penyelesaiannya.

Kita harus bisa bedakan mana yang ranah umum dan privasi. Kalau urusan rumah tangga jelas ranah privasi. Dan RUU seharusnya tidak mengatur terlalu detail, kata Diah dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Ia mengaku, tak bisa membayangkan bagaimana kelak RUU itu akan diterapkan bila telah disahkan. Termasuk, bagaimana nantinya lembaga yang dibentuk sebagai amanah di dalam RUU tersebut bekerja menjalankan tugasnya.

Baca juga :