Ikuti Kami

RUU Ketahanan Keluarga, Tak Boleh Urusi Masalah Rumah Tangga

Setiap rumah tangga memiliki persoalan yang berbeda.

RUU Ketahanan Keluarga, Tak Boleh Urusi Masalah Rumah Tangga
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menegaskan tidak sepakat bila ruang privat dalam rumah tangga diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. 

Menurut dia, setiap rumah tangga memiliki persoalan yang berbeda. Sehingga, RUU tersebut tidak bisa menjadi jalan keluar penyelesaiannya. 

“Kita harus bisa bedakan mana yang ranah umum dan privasi. Kalau urusan rumah tangga jelas ranah privasi. Dan RUU seharusnya tidak mengatur terlalu detail,” kata Diah dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Ia mengaku, tak bisa membayangkan bagaimana kelak RUU itu akan diterapkan bila telah disahkan. Termasuk, bagaimana nantinya lembaga yang dibentuk sebagai amanah di dalam RUU tersebut bekerja menjalankan tugasnya. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, negara tidak bisa menyeragamkan setiap persoalan yang terjadi di setiap rumah tangga. 

Apalagi, setiap rumah tangga memiliki adat dan agama yang berbeda-beda, sehingga setiap penyelesaian persoalan yang terjadi di dalamnya pun beragam. 

“Bingung juga itu nanti lembaga apa yang nangani. Urusan rumah tangga lapornya ke mana? Penanganannya gimana? Makanya saya menolak ranah privasi diatur dalam RUU ini,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, awalnya RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi. 

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher. Belakangan, Endang menarik diri sebagai pengusul RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg. Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih panjang. 

“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,” kata Awi, Rabu (19/2).

Quote