Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, SE., MM., menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI paling lambat Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Diah saat menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, dikutip Senin (14/9/2026).
Kami mendukung sepenuhnya pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI paling lambat Oktober 2026, ujar Diah.
Dalam audiensi tersebut, Diah mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh.
Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat bagi para pekerja.