Ikuti Kami

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Diah Fitri Maryani Dukung Disahkan Oktober 2026

Diah mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Diah Fitri Maryani Dukung Disahkan Oktober 2026
Diah Fitri Maryani saat menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Kamis (10/9/2026).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, SE., MM., menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI paling lambat Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan Diah saat menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, dikutip Senin (14/9/2026).

“Kami mendukung sepenuhnya pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI paling lambat Oktober 2026,” ujar Diah.

Dalam audiensi tersebut, Diah mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh.

Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat bagi para pekerja.

Diah menilai pemerintah dan DPR RI perlu memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja.

Ia mengatakan, pekerja membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, Diah mendorong agar proses pembahasan RUU tersebut dapat segera dituntaskan dengan tetap memperhatikan aspirasi kelompok buruh.

Diah juga menekankan pentingnya menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan keseimbangan dalam hubungan industrial.

“Pelindungan pekerja harus berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha dan hubungan kerja yang sehat,” tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.

Melalui audiensi tersebut, Diah membuka ruang dialog antara DPRD Jawa Barat dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ia menyerap berbagai masukan dari kelompok pekerja sebagai bagian dari fungsi representasi masyarakat yang dijalankan DPRD.

Diah berharap aspirasi yang disampaikan para buruh dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan RUU di tingkat nasional. Ia juga meminta seluruh pihak terkait menjaga komunikasi agar pembentukan regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

“Pelindungan ketenagakerjaan tidak sebatas menyangkut persoalan upah, pesangon, dan kesejahteraan. Regulasi juga harus memastikan pekerja memperoleh hak secara adil, mendapatkan kepastian dalam hubungan kerja, serta memiliki Pelindungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan,” terang Diah.

Karena itu, Diah kembali menegaskan dukungannya agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026.

Ia berharap pengesahan RUU tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pelindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia.

Quote