Sadarestuwati: Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Dana Desa

Kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu alokasi dana desa yang telah memiliki fungsi dan peruntukan jelas sesuai ketentuan undang-undang.
Selasa, 11 November 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu alokasi dana desa yang telah memiliki fungsi dan peruntukan jelas sesuai ketentuan undang-undang.

Sebagaimana kita tahu dalam Undang-Undang Desa, penggunaan dana desa ini sudah dirinci. Satu di antaranya adalah untuk membangun infrastruktur dasar desa. Kemudian yang kedua, untuk kegiatan yang bersifat meningkatkan pertumbuhan perekonomian desa, dan yang ketiga untuk peningkatan sumber daya manusia, kata Estu, Minggu (9/11/2025).

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kota Tangerang Selatan, Banten, politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Estu itu menjelaskan bahwa dana desa selama ini menjadi penopang utama pembangunan masyarakat di tingkat akar rumput. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan saluran air; kegiatan ekonomi produktif melalui BUMDes; serta peningkatan kualitas SDM di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selama pandemi COVID-19, kebijakan penggunaan dana desa mengalami penyesuaian melalui peraturan presiden yang mengizinkan sebagian anggarannya digunakan untuk penanganan COVID-19 dan program ketahanan pangan. Namun hingga kini, porsi untuk pembangunan infrastruktur belum dikembalikan sepenuhnya sehingga ruang fiskal desa menjadi terbatas.

Baca juga :