Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mengaku heran mengapa polisi sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Safarudin dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah OBrien.
Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban, kata Safaruddin dalam rapat, Senin (9/3/2026).
Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan yang dibuat pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma.
Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci.