Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menyoroti serius kasus hukum di Sleman yang menempatkan korban tindak kejahatan sebagai tersangka.
Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan kesalahan mendasar dalam penerapan pasal oleh aparat penegak hukum serta lemahnya pemahaman terhadap prinsip keadilan substantif dalam hukum pidana.
Orang yang membela diri itu tidak boleh dijadikan tersangka. Bayangkan, sudah jadi korban, malah diancam hukuman sampai 12 tahun penjara. Ini jelas kesalahan dalam menerapkan pasal, tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin saat wawancara di Radio Elshinta, Minggu (1/2/2026), menanggapi penonaktifan Kapolres Sleman terkait kasus seorang suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penegakan hukum semacam ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.