Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menyoroti serius kasus hukum di Sleman yang menempatkan korban tindak kejahatan sebagai tersangka.
Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan kesalahan mendasar dalam penerapan pasal oleh aparat penegak hukum serta lemahnya pemahaman terhadap prinsip keadilan substantif dalam hukum pidana.
“Orang yang membela diri itu tidak boleh dijadikan tersangka. Bayangkan, sudah jadi korban, malah diancam hukuman sampai 12 tahun penjara. Ini jelas kesalahan dalam menerapkan pasal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin saat wawancara di Radio Elshinta, Minggu (1/2/2026), menanggapi penonaktifan Kapolres Sleman terkait kasus seorang suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penegakan hukum semacam ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Safaruddin menjelaskan, akar persoalan terletak pada pengabaian prinsip alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Dalam hukum pidana, tindakan membela diri bukanlah perbuatan yang dapat serta-merta dipidana, apalagi ketika seseorang jelas berada dalam posisi sebagai korban kejahatan.
“Harusnya sebelum terjadi sudah ada langkah pencegahan. Jangan sampai pasal yang tidak tepat diterapkan. Ini menunjukkan pengawasan kita belum efektif,” ujar Safaruddin.
Ia menambahkan, lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Polri turut memperparah persoalan. Menurutnya, fungsi pengawasan seperti Propam, Wasidik, dan Irwasum masih cenderung bersikap reaktif, baru bergerak setelah kasus mencuat dan menjadi perhatian publik.
Safaruddin juga menilai kasus di Sleman bukan semata persoalan individu atau kesalahan teknis semata, melainkan cerminan problem kultur penyidikan yang belum sepenuhnya berubah.
Meski reformasi struktural telah dilakukan sejak era reformasi, pola pikir dan cara kerja penyidik di lapangan dinilai masih menyisakan banyak persoalan.
“Masalahnya sering di kultur. Yang seharusnya saksi dijadikan tersangka, yang tersangka dijadikan saksi. Penyimpangan-penyimpangan ini masih sering terjadi di lapangan,” ucapnya.
Lebih jauh, Safaruddin meyakini bahwa kasus yang menjadi viral hanyalah sebagian kecil dari persoalan serupa yang terjadi di berbagai daerah. Ia menduga masih banyak kasus lain dengan pola serupa yang tidak terangkat ke ruang publik karena minimnya sorotan media dan keterbatasan akses masyarakat terhadap pendampingan hukum.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Komisi III DPR RI mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan menyeluruh terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, pengawasan berbasis teknologi seperti penggunaan body camera dan CCTV dinilai perlu diperluas untuk meminimalisasi penyimpangan dalam proses penyidikan.
“Penyidik harus paham kapan pasal diterapkan, kapan tidak. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dihukum,” ujar Safaruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, DPR berharap kesalahan penerapan pasal dan salah tafsir hukum tidak terus berulang di masa mendatang.
“Orang yang sudah menjadi korban, jangan sampai dihukum lagi oleh negara,” pungkasnya.7

















































































