Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dapil Kalimantan Timur (Kaltim), Safaruddin, menyoroti sejumlah poin krusial dan isu strategis dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri.
Beberapa isu panas yang dikritisi meliputi penugasan anggota polri di luar institusi, penguatan kurikulum berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), hingga wacana perpanjangan batas usia pensiun korps bhayangkara.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu meminta pandangan akademis yang tegas mengenai usulan agar personel Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga non-penegak hukum sebaiknya diwajibkan mengundurkan diri. Langkah ini dinilai penting demi mengantisipasi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta menjaga marwah netralitas aparat.
Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi? Ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif, tegas Safaruddin, dikutip Senin (8/6/2026).
Safaruddin menilai, penugasan di luar struktur Polri masih bisa ditoleransi jika lembaga tersebut masih beririsan dengan fungsi keamanan, seperti halnya bidang pemberantasan narkotika (BNN). Namun, untuk instansi sipil yang melenceng jauh dari tugas pokok kepolisian, regulasinya harus diatur secara ketat dan hitam di atas putih.