Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan seorang oknum anggota Polres Tegal Kota terhadap istri sirinya. Menyikapi kasus tersebut, Gilang mendorong reformasi sistem pengawasan internal Polri agar mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara tegas dan transparan.
“Pengawasan Polri perlu bertransformasi dari model reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko,” kata Gilang Dhielafararez, Rabu (8/7/2026).
Publik kembali dikejutkan dengan kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Korban berinisial M (30), yang disebut sebagai istri siri terduga pelaku, diduga mengalami berbagai bentuk penganiayaan dan pemaksaan sejak 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu, mengalami penyiksaan fisik menggunakan air keras, hingga dipaksa mengonsumsi narkoba. Akibat dugaan penyiksaan tersebut, sekitar 47 persen tubuh korban mengalami luka bakar yang diduga disebabkan siraman air keras.
Menanggapi kasus itu, Gilang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas bila memang terbukti. Penyiksaan dan penyekapan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Justru karena pelaku adalah aparat, hukuman harus semakin berat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Gilang meminta Polri bersama lembaga terkait memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan hukum, pemulihan kesehatan fisik dan mental, hingga pendampingan sosial.
“Ini bukan perkara sepele. Jangan karena merasa pelaku adalah suami korban lantas perilakunya bisa semena-mena,” jelas Gilang.
“Apa yang dialami korban sangat memilukan. Polri sebagai instansi tempat terduga pelaku bekerja juga punya kewajiban moral untuk memulihkan korban. Proses hukum harus sejalan dengan pendampingan kepada korban,” lanjut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II tersebut.
Dari sisi kelembagaan, Gilang menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi Polri untuk membangun sistem pengawasan internal yang tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.
Menurutnya, selama ini pengawasan terhadap anggota kepolisian masih didominasi pendekatan berbasis pengaduan (complaint-based oversight), sehingga baru bergerak ketika masyarakat melapor atau perkara telah menjadi perhatian publik.
“Model tersebut memiliki keterbatasan karena baru bergerak ketika masyarakat melapor atau ketika kasus telah berkembang menjadi perhatian publik,” tambah Gilang.
Karena itu, ia mendorong penerapan pengawasan berbasis risiko (risk-based oversight) yang mampu mendeteksi pola perilaku, rekam jejak penugasan, hingga potensi penyimpangan anggota secara lebih dini.
“Maka Polri perlu melakukan reformasi sistem pengawasan internal melalui pengembangan early warning system terhadap perilaku anggota,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Juga audit berkala terhadap satuan yang memiliki tingkat pengaduan tinggi, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan operasional, serta penguatan fungsi Propam berbasis analisis data,” sambung Gilang.
Lebih lanjut, Gilang meminta agar Polri menyampaikan laporan berkala kepada DPR mengenai tren pengaduan masyarakat, penyelesaian perkara etik, serta tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan.
“Kami juga meminta agar setiap dugaan tindak pidana oleh anggota Polri diproses secara simultan antara mekanisme pidana dan etik tanpa saling menunggu, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” urainya.
Menurut Gilang, kepastian proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Penguatan pengawasan internal bukan bertujuan memperbesar kontrol terhadap anggota Polri, tetapi membangun sistem yang mampu menjaga profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Gilang.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih bergaya berita media nasional dengan lead yang lebih kuat atau versi siaran pers DPR.

















































































