Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai, pelarangan ekspor batu bara yang dilakukan pemerintah pada 1-31 Januari 2022 berdampak pada penurunan berkah devisa negara.
Terlebih, hal tersebut belum menghitung pendapatan pajak dan bukan pajak yang didapatkan oleh pemerintah. Diketahui. peluang devisa yang dapat Indonesia peroleh dari ekspor batu bara mencapai 3 miliar dolar AS per bulan.
Padahal dari sisi fiskal pendapatan negara, (ekspor batu bara) itu sangat kita butuhkan pada tahun 2022 untuk membenahi fiskal kita akibat terkoreksi oleh beban pembiayaan utang yang besar akibat pandemi Covid-19, ujar Said di Jakarta, Senin (3/1).
Baca:Gus Falah Kritisi Larangan EksporBatu Bara