Said Tegaskan DPR RI Tidak Miliki Kewenangan Tutup atau Cabut Izin Usaha Ritel Modern!

Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif.
Senin, 23 Februari 2026 13:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.

Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.

Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, ucap Said Abdullah.

Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani

Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Baca juga :