Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sarce Bandaso Tandiasik mengapresiasi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perubahan atau revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan perlu dilakukan. Hal ini karena perkembangan pembangunan di Indonesia sangat pesat khususnya di bidang infrastruktur jalan dan jembatan.
Baca:SarceSambut Masuknya RUU Masyarakat Adat ke Prolegnas
Apalagi Presiden Jokowi terus memusatkan pembangunan infrastruktur sebagai pusat kegiatan Pemerintahannya, sehingga perlu didukung oleh regulasi UU yang jelas dan sesuai dengan kondisi kekinian. Jadisangat penting perubahan UU 38/2004 tentang jalan ini, ungkap Politisiasal Sulawesi Selatan itu, di Jakarta, baru-baru ini.