Pontianak, Gesuri.id Ketua DPRD Kota Pontianak yang juga politisi PDI Perjuangan, Satarudin, memberikan dukungan penuh terhadap percepatan legalitas tanah rumah ibadah.
Ia mendorong pengurus masjid yang bangunannya berdiri di atas fasilitas umum (fasum) atau sosial (fasos) milik pemerintah untuk segera mengajukan permohonan hibah.
Kalau memang ada masjid yang ada di tanah fasum, silakan ajukan suratnya ke Wali Kota Pontianak, tembusan ke saya, kata Satarudin dalam acara Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Masjid Muhajirin, Pontianak Utara, Rabu (11/11/2025).
Satarudin menjelaskan bahwa pelepasan aset Pemkot Pontianak untuk rumah ibadah memerlukan persetujuan paripurna DPRD. Namun, ia memastikan prosesnya akan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti masih banyak tanah masjid tanpa legalitas lengkap atau hanya berupa hibah lisan. Ia meminta BPN memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah rumah ibadah.