Sebarkan Hoaks Hingga Timbulkan Keonaran, Terjerat Pidana

Pemidanaan itu jika kabar tidak pasti dan kabar bohong dari orang yang memberikan pandangan itu menimbulkan suatu kericuhan.
Sabtu, 21 September 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemidanaan terkait penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa diterapkan jika seseorang menimbulkan keonaran yang besar.

Dia harus menimbulkan akibat yang besar, dampak yang besar, ujar Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (20/9).

Baca:Sah! Arwin Mega Nahkodai DPRK Aceh Tengah

Hal itu disampaikannya dalam temu pers menjawab pertanyaan terkait bagaimana pasal tersebut dikenakan terhadap orang yang memberikan pandangannya kepada pers.

Pemidanaan itu, menurut Yasonna, jika kabar tidak pasti dan kabar bohong dari orang yang memberikan pandangan itu menimbulkan suatu kericuhan dan kerusuhan.

Baca juga :