Sebentar Lagi, Urus Dokumen Hanya Sejam  

Melakukan reformasi kependudukan, Mendagri Tjahjo akan mengeluarkan Permendari yang bisa membuat kepengurusan dokumen hanya dalam sejam.
Kamis, 05 April 2018 02:28 WIB Jurnalis - Ranap Simanjuntak

Jakarta, Gesuri.id Pemerintah sedang menggodok aturan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen seperti pengurusan KTP elektronik atau biasa disebut e-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir. Nanti hanya dalam hitungan jam sudah bisa langsung selesai.

Masalah lamanya pengurusan e-KTP membuat Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas pada Rabu (4/4) dan menitahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuat aturan Permendagri yang menjadi solusi. Dibuat Permendagri agar dibatasi berapa hari, syukur-syukur bisa hitungan jam, sebut Jokowi.

Percepatan penerbitan identitas warga negara ini menurutnya adalah bagian dari agenda reformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Bahkan, Jokowi juga meminta Mendagri bisa membuat strategi jemput bola bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau.

Baca Juga:Presiden Tegaskan Impor Garam Khusus untuk Industri

Bila reformasi kependudukan bisa rampung, lanjutnya, maka sistem identitas tunggal penduduk dapat segera diwujudkan, Bisa terwujud dan ditopang data serta informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi, tunjuk presiden.

Baca juga :