Ikuti Kami

Sebentar Lagi, Urus Dokumen Hanya Sejam  

Melakukan reformasi kependudukan, Mendagri Tjahjo akan mengeluarkan Permendari yang bisa membuat kepengurusan dokumen hanya dalam sejam.

Sebentar Lagi, Urus Dokumen Hanya Sejam  
Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id – Pemerintah sedang menggodok aturan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen seperti pengurusan KTP elektronik atau biasa disebut e-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir. Nanti hanya dalam hitungan jam sudah bisa langsung selesai.

Masalah lamanya pengurusan e-KTP membuat Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas pada Rabu (4/4) dan menitahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuat aturan Permendagri yang menjadi solusi. "Dibuat Permendagri agar dibatasi berapa hari, syukur-syukur bisa hitungan jam," sebut Jokowi.

Percepatan penerbitan identitas warga negara ini menurutnya adalah bagian dari agenda reformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Bahkan, Jokowi juga meminta Mendagri bisa membuat strategi jemput bola bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau. 

Baca Juga: Presiden Tegaskan Impor Garam Khusus untuk Industri

Bila reformasi kependudukan bisa rampung, lanjutnya, maka sistem identitas tunggal penduduk dapat segera diwujudkan, "Bisa terwujud dan ditopang data serta informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi,"  tunjuk presiden.

Menjawab ini Mendagri langsung menyatakan siap. Tjahjo bilang, secepat mungkin bakal menelurkan Permendagri yang bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen. Di mana, dalam aturan itu, akan diatur batas waktu pembuatan E-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir harus bisa dilakukan dalam satu jam saja. 

"Ini atas arahan Pak Presiden agar bisa keluar Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat e-KTP, KK, akta kematian, dan akta lahir, satu jam selesai," terang Tjahjo.

Baca Juga: Dewi Aryani Minta IDI Klarifikasi Pemecatan Mayjen Terawan

Dia menambahkan, nantinya apabila tidak ada masalah teknis seperti mati listrik atau gangguan internet, idealnya proses pembuatan dokumen bisa selesai dalam sejam. Sejauh ini pembuatan dokumen itu terbilang lama lantaran tak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu pembuatan dokumen. 

“Dengan Permendagri yang akan dibuat ini, kita optimistis proses pembuatan dokumen di daerah bisa berubah menjadi lebih cepat. Akan ada sanksi apabila tidak bisa dipenuhi dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah,” akunya. 

Baca Juga: Bikin Macet, Transportasi Online Harus Dibatasi

"Maaf, ya Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia itu SK (surat keputusan) saya lho. Yang teken Mendagri. Kalau dia enggak bener, lalai, bisa setiap saat kita ganti orangnya walaupun itu yang milih bupati, tapi saya berhak," ancam Tjahjo. 

Lalu bagaiman mengatasi alasan kelangkaan blanko e-KTP yang sering kali menjadi alasan lambatnya proses pembuatan? Menurutnya, tak masalah. Sebab, di kantor pusat Kemendagri saat ini ada 1,5 juta blanko e-KTP. “Setiap dinas dukcapil untuk langsung kontak kantor pusat apabila stok blanko sudah sedikit. “Permendagri itu diharapkan bisa selesai besok (Kamis),” pungkasnya.

Quote