Pati, Gesuri.id Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memicu reaksi keras dari DPR RI.
Meski laporan telah masuk sejak 8 Juli 2024 dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini berkas perkara belum kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengutuk keras mandeknya penanganan kasus ini. Ia mendesak adanya sanksi tegas bagi aparat penegak hukum (APH) yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Selly menilai, aparat yang mengabaikan laporan masyarakat terkait kekerasan seksual tidak layak dipertahankan dalam institusi kepolisian.