Jakarta, Gesuri.id - Pengaturan soal Tim Pemandu Haji Daerah TPHD akan dihapuskan dari UU Nomor 8/2019 Tentang Haji dan Umrah yang saat ini sedang dilakukan revisi oleh DPR dan pemerintah.
TPHD bertugas mendampingi dan memberikan bimbingan kepada pada jemaah selama menunaikan ibadah haji. TPHD ditunjuk oleh gubernur.
Sementara dalam RUU yang saat ini tengah dibahas, aturan tersebut akan diganti dan dihapuskan.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu, kata Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/8).