Selly Minta Tak Terapkan "Restorative Justice" Ke Pelaku Pelecehan Seksual di Cirebon

Jika diterapkan "restorative justice" maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku predator anak.
Kamis, 30 Maret 2023 10:22 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta penegak hukum agar tidak menerapkan restorative justice (RJ) kepada tersangka S (52) yang melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak didiknya.

Saya akan sounding ke aparat penegak hukum agar kasus ini jangan sampai diterapkan restorative justice, kata Selly di Cirebon, Jawa Barat, Senin, saat bertemu dengan para korban kekerasan seksual oleh oknum guru madrasah.

Selly mengatakan jika kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cirebon yang dilakukan oknum guru diterapkan restorative justice maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku predator anak.

Baca:Kemensos Tak Gunakan Skema E-Warung Dalam Salurkan Bansos

Baca juga :