Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gatina mengusulkan hak perlindungan pemberi kerja agar dimasukan kedalam pembahasan RUU PPRT.
Menurutnya, hal ini untuk meminimalkan resiko tumpang tindih nantinya.
Baca:GanjarMinta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih
Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerjapun juga harus diberikan perlindungan, tuturnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kowani di Ruang Rapat Baleg,.Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (14/1).
Ia mengatakan, pembentukan RUU PPRT dimaksudkan untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak terhadap PRT yang bekerja di sektor informal dengan memberikan tempat dan pengakuan yang sejajar dengan jenis maupun bentuk pekerjaan lain.