Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan yakin Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa diketuk pada sidang paripurna 11 Januari 2022.
Pemerintahan Jokowi yang aktif mendengarkan masukan masyarakat, disertai kepastian hukum bagi korban kekerasan maka saya optimis pembahasan dengan pemerintahan akan berjalan lancar dan cepat, kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina dalam keterangannya, Jumat (7/1).
PDI Perjuangan yakin RUU ini akan bisa start di sidang paripurna nanti, tambahnya.
Baca:Rahmad Apresiasi Gagasan Health Tourism