Ikuti Kami

Selly Yakini RUU TPKS Bisa Diketuk Pada Rapat Paripurna

Sebelumnya diberitakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar RUU TPKS dapat segera disahkan.

Selly Yakini RUU TPKS Bisa Diketuk Pada Rapat Paripurna
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan yakin Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa diketuk pada sidang paripurna 11 Januari 2022.

“Pemerintahan Jokowi yang aktif mendengarkan masukan masyarakat, disertai kepastian hukum bagi korban kekerasan maka saya optimis pembahasan dengan pemerintahan akan berjalan lancar dan cepat,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina dalam keterangannya, Jumat (7/1).

“PDI Perjuangan yakin RUU ini akan bisa start di sidang paripurna nanti,” tambahnya.

Baca: Rahmad Apresiasi Gagasan "Health Tourism"

Apalagi, imbuh Selly, Baleg DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS ini sejak 8 Desember 2021.

"Baleg sudah selesaikan pembahasan RUU pada 8 Desember 2021. Proses ini penting untuk milestone pembentukan UU,” ujarnya.

Ia mengatakan, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.

Baca: Diah Beberkan Kenapa RUU TPKS Layak Untuk Disahkan

Untuk itu, Selly lebih lanjut menuturkan, DPR menunggu gugus tugas yang diminta pemerintah untuk merapikan RUU TPKS.

“Kami tunggu pemerintah dalam hal ini tim gugus tugas yang diperintahkan presiden untuk merapikan RUU ini sebelum dibawa ke paripurna,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar RUU TPKS dapat segera disahkan.

Quote