Sengkarut Lahan Register 43 B, Bupati Parosil Akui Sebagian Wilayah Sidomulyo Masuk Kawasan Hutan

Sebagian wilayah memang masuk kawasan hutan, namun sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih dalam proses.
Selasa, 26 Mei 2026 21:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Lampung Barat, Gesuri.id Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengakui sebagian wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, berada di kawasan hutan negara. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mencari solusi terbaik agar masyarakat yang telah lama bermukim dan menggarap lahan di wilayah tersebut tetap memperoleh kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan Parosil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait konflik lahan di Register 43 B Krui Utara, Senin (25/5/2026).

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

Sebagian wilayah memang masuk kawasan hutan, namun sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih dalam proses, ujar Parosil.

Ia menjelaskan, pada tingkat pemerintahan pekon telah terdapat pengakuan terhadap penguasaan lahan oleh warga. Namun hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifikat resmi atas sejumlah bidang tanah tersebut.

Baca juga :