Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan agar aparat penegak hukum mengusut kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga terkait dengan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Menurutnya, tekanan publik serupa tidak hanya muncul di Sumatera, tetapi juga terjadi di berbagai daerah.
Rokhmin menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan mengadili, namun setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diproses secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Kalau saya dari wakil rakyat menyerahkan kepada proses hukum, kami di DPR tidak punya hak atau kewenangan untuk ini. Tapi saya setuju bahwa setiap ada dugaan mengenai pelanggaran hukum di tanah air tercinta ini, ini harus diproses secara hukum, kata Rokhmin di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menyatakan Kejaksaan Agung, KPK, maupun kepolisian dipersilakan menindaklanjuti. Namun, proses hukum harus transparan agar memberi efek jera dan tidak memperkuat kesan negara tunduk pada oligarki.