Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Dukung Presiden Prabowo Perintahkan Menhut Audit PT Toba Pulp Lestari

Alex: Perusahaan ini juga sudah lama berkonflik dengan masyarakat.

Alex Indra Lukman Dukung Presiden Prabowo Perintahkan Menhut Audit PT Toba Pulp Lestari
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mendukung Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni untuk mengaudit PT Toba Pulp Lestari (TPL). Apalagi kata dia, perusahaan ini sudah lama berkonflik dengan masyarakat.

"Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, perusahaan ini juga sudah lama berkonflik dengan masyarakat," ujar Alex, Selasa (16/12/2025).

Ia juga meminta pemerintah untuk dapat mengaudit seluruh perusahaan yang operasionalnya berkaitan dengan hutan, tidak hanya PT TPL saja.

"Bukan hanya di wilayah bencana, tetapi di seluruh Indonesia sebagai upaya mitigasi bencana," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menhut Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mengevaluasi perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang diduga membabat habis hutan di kawasan Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Raja Juli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut dia, proses audit dan evaluasi akan dilakukan dengan serius oleh Kementerian Kehutanan. Nantinya, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki yang akan ditugaskan secara khusus untuk mengawal proses tersebut.

Raja Juli menegaskan, jika hasil audit ditemukan adanya fakta bahwa perusahaan itu merugikan masyarakat dan hutan, maka tak menutup kemungkinan dicabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

“Apakah kami akan cabut atau kami lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025). Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari menerima dua kebijakan pemerintah.

Pertama, yakni dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Lalu, pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025. Surat itu memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mewaspadai potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya tiga kawasan tersebut dilanda banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut banyak korban jiwa.

Dampak dua kebijakan tersebut mewajibkan TPL menghentikan sementara kegiatan operasional pabriknya, lantaran tidak beroperasinya sistem penatausahaan hasil hutan, serta terhentinya pasokan kayu PBPH dan PKR.

“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, perseroan wajib melaksanakan sementara penghentian kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” demikian isi surat emiten.

Quote