Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri: Audit PT Toba Pulp Lestari Oleh Menhut Harus Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan

Rokhmin: Kalau salah ya dibilang salah, kalau tidak salah ya diklarifikasi.

Rokhmin Dahuri: Audit PT Toba Pulp Lestari Oleh Menhut Harus Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan audit terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), menyusul dugaan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera.

"Pada hemat saya, saya kira bagus sekali itu bapak presiden menginstruksikan menteri kehutanan untuk segera mengaudit PT Toba Pulp Lestari ya, yang selama ini diduga merusak ekosistem hutan di Sumatera Utara, khususnya di sekitar wilayah kerja PT Toba Pulp Lestari," kata Rokhmin, Selasa (16/12/2025).

Rokhmin menilai, audit tersebut memiliki arti penting setidaknya dari dua sisi. Pertama, perintah presiden mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap perlindungan ekosistem hutan.

"Dan yang kedua, selama ini kan dugaan-dugaan saja dari masyarakat, juga dari civil society, aktivis lingkungan bahwa PT Toba Pulp Lestari itu diduga merusak lingkungan. Supaya clear, (audit) itu bagus," tegasnya.

Ia pun mendorong agar proses audit dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Kementerian kehutanan segera mengaudit secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kalau salah ya dibilang salah, kalau tidak salah ya diklarifikasi," ungkap Rokhmin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang diduga melakukan pembabatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Raja Juli menjelaskan bahwa audit dan evaluasi akan dilaksanakan secara serius oleh Kementerian Kehutanan, dengan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki ditugaskan secara khusus untuk mengawal langsung proses tersebut.

Ia menegaskan, apabila hasil audit menemukan adanya kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan hutan, maka pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) menjadi opsi yang terbuka.

“Apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025). Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menerima dua kebijakan dari pemerintah yang berdampak langsung pada operasionalnya.

Kebijakan pertama berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan melalui surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera, menyusul terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang menelan korban jiwa.

“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, perseroan wajib melaksanakan sementara penghentian kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” demikian isi surat resmi emiten.

Quote