Setelah 5 Bulan, Bupati Sumenep Cabut Status KLB Campak

Dalam keputusan itu dijelaskan, pencabutan status KLB dilakukan karena tidak ditemukannya lagi kasus suspek campak baru
Rabu, 31 Desember 2025 15:12 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Sumenep, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular campak yang sebelumnya ditetapkan pada Agustus 2025 lalu.

Pencabutan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/419/KEP/013/2025 tentang Pencabutan Status Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular Campak di Kabupaten Sumenep.

Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Sumenep yang juga politisi PDI Perjuangan Achmad Fauzi setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan kasus campak di wilayah Sumenep.

Dalam keputusan itu dijelaskan, pencabutan status KLB dilakukan karena tidak ditemukannya lagi kasus suspek campak baru setelah melewati dua kali masa inkubasi atau sekitar 42 hari.

Selain itu, hasil evaluasi menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah daerah dinilai berhasil memutus rantai penularan.

Baca juga :