Sumenep, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular campak yang sebelumnya ditetapkan pada Agustus 2025 lalu.
Pencabutan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/419/KEP/013/2025 tentang Pencabutan Status Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular Campak di Kabupaten Sumenep.
Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Sumenep yang juga politisi PDI Perjuangan Achmad Fauzi setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan kasus campak di wilayah Sumenep.
Dalam keputusan itu dijelaskan, pencabutan status KLB dilakukan karena tidak ditemukannya lagi kasus suspek campak baru setelah melewati dua kali masa inkubasi atau sekitar 42 hari.
Selain itu, hasil evaluasi menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah daerah dinilai berhasil memutus rantai penularan.
“Tidak ditemukan adanya peningkatan kasus baru sejak 23 Oktober 2025, serta sistem surveilans kesehatan berjalan dengan baik,” demikian salah satu poin pertimbangan dalam keputusan tersebut ujar Bupati, Senin (29/12).
Meski status KLB telah dicabut, Pemkab Sumenep menegaskan upaya pencegahan tetap harus diperkuat. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) diminta terus melakukan penguatan surveilans campak dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

















































































