Shintya Sandra Kusuma: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Syarat Mutlak, Kemenangan Demokrasi Inklusif

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
Senin, 01 Juni 2026 12:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Menurutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Substansinya jauh lebih besar. Ini adalah upaya memastikan demokrasi Indonesia benar-benar inklusif dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara untuk menentukan arah kebijakan publik, kata Shintya, dikutip Senin (1/6/2026).

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan (dapil) tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk memastikan afirmasi perempuan tidak lagi dipandang sekadar formalitas administratif dalam proses pendaftaran peserta pemilu.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal itu menilai keterwakilan perempuan di parlemen merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Menurutnya, kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif penting untuk mencerminkan komposisi masyarakat Indonesia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan secara seimbang.

Baca juga :