Majalengka, Gesuri.id - Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat SH mengatakan sidang perdana gugatan sengketa perselisihan keanggotaan partai yang diajukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Majalengka, H. Hamzah Nasyah, terhadap DPP PDI Perjuangan dan KPU Majalengka resmi digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (28/4/2025).
Agenda sidang perdana ini adalah membacakan pokok-pokok gugatan kepada tergugat yakni DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, DPC PDI Perjuangan Majalengka, dan KPU Kabupaten Majalengka terkait dengan pemecatan terhadap H. Hamzah.
Hari ini agendanya adalah pemeriksaan identitas dan pembacaan gugatan oleh penggugat, kata Indra Sudrajat SH.
Kepada awak media, Indra membeberkan alasan pemecatan H. Hamzah Nasyah yang merupakan
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya dan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 20192024, adalah lantaran pelanggaran kode etik partai dan tindakan indisipliner.