Ikuti Kami

Sidang Perdana, Kuasa Hukum PDI Perjuangan Nilai Gugatan Hamzah Nasyah Tak Terkait PAW

Indra Sudrajat: Hari ini agendanya adalah pemeriksaan identitas dan pembacaan gugatan oleh penggugat.

Sidang Perdana, Kuasa Hukum PDI Perjuangan Nilai Gugatan Hamzah Nasyah Tak Terkait PAW

Majalengka, Gesuri.id - Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat SH mengatakan sidang perdana gugatan sengketa perselisihan keanggotaan partai yang diajukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Majalengka, H. Hamzah Nasyah, terhadap DPP PDI Perjuangan dan KPU Majalengka resmi digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (28/4/2025). 

Agenda sidang perdana ini adalah membacakan pokok-pokok gugatan kepada tergugat yakni DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, DPC PDI Perjuangan Majalengka, dan KPU Kabupaten Majalengka terkait dengan pemecatan terhadap H. Hamzah.

"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan identitas dan pembacaan gugatan oleh penggugat," kata Indra Sudrajat SH.

Kepada awak media, Indra membeberkan alasan pemecatan H. Hamzah Nasyah yang merupakan 
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya dan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2019–2024, adalah lantaran pelanggaran kode etik partai dan tindakan indisipliner.

Menurutnya, bukan hanya Hamzah yang dipecat sebagai kader PDI Perjuangan, tetapi juga 3 orang lainnya.

"Seluruhnya ada 4 kader PDI Perjuangan Majalengka yang dipecat lantaran melanggar kode etik. Kenapa tidak Surat Peringatan, karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat karena tidak mematuhi rekomendasi dari DPP Partai saat Pilbup Majalengka," tuturnya.

"Nah kalau di PDI Perjuangan itu bila kader melakukan pelanggaran kode etik dan Indisipliner, sanksinya bisa dengan teguran tertulis, diberhentikan sementara dari jabatannya atau  diberhentikan sebagai anggota," tambahnya.

Indra membantah pemecatan Hamzah terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum H. Edy Anas Djunaedi yang merupakan pemenang di Dapil 3 Majalengka.

Sekedar informasi, dalam Pemilu Legislatif 2024, H. Hamzah berhasil memperoleh suara keempat tertinggi di Dapil 3 dengan raihan 4.843 suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1104 Tahun 2024.

"Sama sekali tidak ada kaitan karena usulan pemberhentian Hamzah dari DPC PDI Perjuangan Majalengka itu dilakukan dalam rapat pleno pada 6 Desember 2024 dan yang memproses ini alm Edi Anas sebagai Wakil Ketua DPC bidang kehormatan dan beliau tandatangan," tuturnya.

Lalu, kata Indra, Edi Anas meninggal pada tanggal 30 Desember 2024. sehingga  tidak ada kaitannya dengan PAW.

"Pemberhentian itu diputus DPP 31 Januari 2025 dan itu mutlak kewenangan DPP, dan Hamzah kemudian menempuh upaya keberatan melalui mekanisme mahkamah partai," tukasnya.

Indra menilai gugatan Hamzah ke Pengadilan terlalu prematur karena mekanisme di Mahkamah Partai harus ditempuh dulu sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.

"Proses di mahkamah partai itu harus lewat 60 hari, sedangkan kasus ini baru berproses 37 hari, yakni mulai 14 Februari 2024. Hamzah kemudian menggugat ke pengadilan 16 April 2024," bebernya.

Indra menyebut, menurut UU  Partai Politik di Pengadilan itu paling lama 60 hari, dan kalah atau menang tidak bisa banding.

"Kalau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bisa, dan 30 hari harus sudah putus. Efektif 90 hari harus putus, waktu mengajukan kasasi 14 hari berarti 90 tambah 14, 104 hari sudah harus tuntas," tandasnya.

Quote