Sihar Sitorus Imbau Warga Kepri Ikuti Prosedur Bekerja di luar negeri

Sihar tidak menampik bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk dengan bekerja di luar negeri.
Kamis, 30 April 2026 09:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Sihar P.H. Sitorus mengimbau warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi agar mendapat perlindungan hukum.

Sihar tidak menampik bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk dengan bekerja di luar negeri.

Yang perlu diperhatikan adalah prosesnya harus benar, prosedur diikuti sampai izin kerja keluar. Karena ketika terjadi masalah, respons otoritas akan berbeda antara pekerja yang legal dengan yang tidak, ujar Sihar dalam kunjungan kerja di Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (23/4).

Baca:Terobosan dan Torehan Segudang PrestasiGanjarPranowo

Ia juga menyoroti maraknya kasus deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pelanggaran izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum negara setempat. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama.

Baca juga :