Singkawang Optimalkan Penerapan Kewajiban Andalalin

Tjhai memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal untuk menegakkan kewajiban Andalalin.
Kamis, 22 November 2018 11:25 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Singkawang, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membuka sosialisasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di Aula Hotel Swiss Belinn, Rabu (21/11).

Kebijakan terkait dengan Andalalin bukanlah suatu produk yang baru di Indonesia. Dasar hukum yang mewajibkan warga masyarakat khususnya bagi para pengembang dan pengusaha yang akan melaksanakan aktivitas pembangunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor LLAJ No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kata Tjhai.

Baca: Wali Kota Tjhai Warga Kehormatan Korps Brimob

Tjhai menambahkan, UU tersebut melahirkan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak dan kebutuhan manajemen.

Kebutuhan lalu lintas, katanya, mengacu pada regulasi dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas. Satu persyaratan dalam proses penerbitan izin usaha atau mendirikan bangunan di Kota Singkawang.

Baca juga :